MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas di Kasus CPO

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 April 2025 | 15:04 WIB
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas di Kasus CPO
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim dan panitera yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diberhentikan sementara.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, dia menjelaskan pemberhentian tetap akan diberlakukan jika para tersangka terbukti melakukan suap dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), akan diberhentikan tetap,” ujar Yanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.

“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.

Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

baca juga

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto. Ariyanto pun menyetujui hal tersebut, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif.

Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.

“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar.

Setelah itu Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.

Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Hakim Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Suap, DPR Minta Mahkamah Agung Berbenah

Sejumlah Hakim Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Suap, DPR Minta Mahkamah Agung Berbenah

News | Senin, 14 April 2025 | 12:26 WIB

Sayangkan Hakim Ditangkap karena Kasus Suap, DPR Desak Kejagung Tindak Tegas: Hakim Nakal Ini

Sayangkan Hakim Ditangkap karena Kasus Suap, DPR Desak Kejagung Tindak Tegas: Hakim Nakal Ini

News | Senin, 14 April 2025 | 11:47 WIB

Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?

News | Senin, 14 April 2025 | 07:53 WIB

Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO

Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO

News | Senin, 14 April 2025 | 07:08 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:18 WIB

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:15 WIB

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:14 WIB

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:11 WIB

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:09 WIB

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:02 WIB

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:00 WIB

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:44 WIB

×