Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku siap meninjau kembali putusan lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi, imbas banyaknya hakim bersekongkol menerima suap saat menangani perkara tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan pihaknya masih menunggu berkas kasasi dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk meninjau kembali perkara tersebut pada tingkat kasasi.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Nantinya, MA akan memprosesnya secara elektronik setelah berkas kasasi lengkap. Yanto menegaskan MA akan menangani perkara itu melalui majelis hakim kasasi.
Diberitakan, MA menegaskan hakim dan panitera yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Tipikor Jakarta Pusat diberhentikan sementara.
![Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/51982-kejagung-tahan-3-hakim-pn-pusat-agam-syarif-baharuddin.jpg)
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, dia menjelaskan pemberhentian tetap akan diberlakukan jika para tersangka terbukti melakukan suap dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), akan diberhentikan tetap,” ujar Yanto.
Suap Putusan Lepas Kasus CPO
Baca Juga: Hakim yang Tangani Kasusnya Terlibat Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya sama Yang Maha Adil!
Diberitakan sebelumnya, tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka itu karena ketiga hakim itu terlibat suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam kasus korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.
![Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/71153-kejagung-tahan-3-hakim-pn-pusat-ali-muhtarom.jpg)
Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.