Suara.com - Lobi gedung Kartika Kejaksaan Agung mendadak berubah menjadi garasi. Pasalnya puluhan kendaraan mewah hasil sita kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pantauan Suara.com di lokasi, kendaraan yang disita penyidik berupa Mobil Ferrari, Nisan GT R, Land Rover Defender, Mercedes Benz G-53. Total ada tujuh mobil mewah yang terparkir di lobi Gedung Kartika.
Selain itu, penyidik juga kembali menyita motor mewah dari sejumlah tersangka. Total ada 21 motor yang mayoritas keluaran Harley Davidson dengan berbagai macam tipe, Norton, Triumph, hingga Vespa.
“Malam hari ini, penyidik baru saja telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dnehan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger, di Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Meski demikian, Harli masih belum bisa memastikan kepemilikan motor-motor tersebut. Ia bakal menyampaikannya bila telah mendapatkan informasi dari pihak penyidik.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapa, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti diperoleh. Karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” ujarnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terhadap dua orang hakim Agam Syarief Burhanudin, dan Ali Muhtarom.
Keduanya diperiksa atas dugaan aliran dana tindak pidana suap terkait putusan ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
![Mobil dan motor mewah hasil sitaan terkait kasus ekspor minyak mentah atau CPO di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2025) malam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/04/13/79839-mobil-dan-motor-mewah-hasil-sitaan-di-lobi-kejagung.jpg)
“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” tutur Harli.
Baca Juga: Kejagung Akan Jemput Paksa Hakim Djumyanto Terkait Suap Perkara Ekspor CPO
Saat ini, lanjut Harli, pihaknya sedang melakukan jemput paksa terhadap seorang saksi. Diketahui, hingga saat ini, Djumyanto yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim, belum hadir memenuhi panggilan Kejagung.