Dia juga menyebutkan dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas, Jakarta Timur.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dia juga menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Antara)