Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 April 2025 | 18:03 WIB
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 dan telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung.

Meski pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, nama Nurul Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Nurul Ghufron berada pada urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa (15/4/2025)

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan. Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," tutur Mukti Fajar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menjelaskan dari 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi , 68 orang di antaranya merupakan calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, 40 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai dengan Rabu, 29 sampai dengan 30 April 2025," ujar Taufiq.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat.

baca juga

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

161 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H.Z. (kiri) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim agung, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Komisi Yudisial
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H.Z. (kiri) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim agung, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Komisi Yudisial

Diketahui, Komisi Yudisial mengumumkan 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung lolos seleksi administrasi yang menjadi tahapan awal Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.

Hingga pendaftaran ditutup pada hari Kamis (27/3), kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4), KY telah menerima 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan," kata anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Pada kesempatan itu Mukti menyampaikan selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi.

Mukti menjelaskan bahwa seleksi itu untuk memenuhi posisi 20 jabatan hakim di Mahkamah Agung, terdiri atas 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Selanjutnya, 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM di MA yang sudah lolos seleksi administrasi itu akan ikut seleksi kualitas pada tanggal 28—30 April 2025

Juru Bicara KY menyebutkan seleksi itu meliputi tes karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.

Sementara itu, anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H.Z. menyebutkan 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi itu terdiri atas 68 calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, dan 40 calon hakim agung Kamar Agama.

Berikutnya 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, dan 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.

Taufiq menginformasikan bahwa peserta yang akan mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas, dan kinerja calon hakim agung.

Persyaratan tersebut, kata dia, paling lambat dikirim pada tanggal 17 April 2025 ke alamat email: [email protected] menggunakan format PDF.

Berdasarkan jenis kelamin, kata dia, calon hakim agung itu terdiri atas 132 laki-laki dan 29 perempuan. Sementara itu, calon hakim ad hoc HAM di MA terdiri atas 17 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier sebanyak 125 orang. Ada pula yang berprofesi akademisi sebanyak 12 orang, advokat 7 orang, hakim ad hoc 5 orang, dan dari bidang lainnya 12 orang.

Calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi sebagai advokat 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan dari bidang lainnya 2 orang.

"Mereka yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur." ujarnya.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY ini lantas berpesan, "Kepada peserta seleksi, untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:31 WIB

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:23 WIB

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Your Say | Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:35 WIB

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 12:31 WIB

Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!

Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 12:07 WIB

Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?

Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?

News | Senin, 10 Februari 2025 | 23:11 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×