Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Rabu, 16 April 2025 | 20:04 WIB
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain SBY, ada juga NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, kemudian SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC, dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

“Selanjutnya ada MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing dan Distribution tahun 2021,” kata Harli.

Saksi lainnya, yakni NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak, SDTH selaku Pth Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Terakhir, ada juga saksi berinisial BRI selaku Manager Keuangan atau Mgt Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.

Adapun kedelapan orang saksi ini diperiksa guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 9 orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Dugaan Oplos BBM

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Baca Juga: Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI