Wahyu Setiawan Akui Tak Pernah Ditanya Soal Hasto Saat Jadi Tersangka

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 17 April 2025 | 15:55 WIB
Wahyu Setiawan Akui Tak Pernah Ditanya Soal Hasto Saat Jadi Tersangka
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengaku tak pernah ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterkaitan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi tersangka.

Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Apakah Saudara sebagai saksi atau juga sebagai tersangka, diperiksa terkait dengan adanya penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa (Hasto)? Dalam kaitannya pemeriksaan Saudara saksi sebagai tersangka, pernah nggak?” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Nggak,” jawab Wahyu.

“Tidak pernah. Saat Saudara diperiksa sebagai tersangka, apakah ada pertanyaan yang spesifik dari pihak penyidik mengenai apa yg dilakukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto?” lanjut Maqdir.

“Tidak ada,” sahut Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengaku mendapatkan uang suap itu dari eks anggota Bawaslu sekaligus mantan terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina.

“Seingat saya Bu Tio melaksanakan itu terkait dengan tugas kepartaian tetapi terkait dengan sumber uang dari mana, Bu Tio tidak pernah menyampaikan ke saya,” tutur Wahyu.

“Apakah Tio juga pernah menyampaikan ke saksi sumber uang itu dari mana?” cecar Maqdir.

baca juga

“Tidak, bahkan saya pernah bertanya kepada Bu Tio, Bu Tio pun tidak tahu,” tandas Wahyu.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Menduga Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Menduga Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto

News | Kamis, 17 April 2025 | 15:18 WIB

Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil

Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil

News | Kamis, 17 April 2025 | 14:02 WIB

Sidang Hasto Ricuh, Kubu PDIP Usir Massa Beratribut 'Save KPK': Cara Mereka bisa Mengadu Domba!

Sidang Hasto Ricuh, Kubu PDIP Usir Massa Beratribut 'Save KPK': Cara Mereka bisa Mengadu Domba!

News | Kamis, 17 April 2025 | 13:20 WIB

Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY

Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:33 WIB

PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA

PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:27 WIB

Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto

Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto

News | Kamis, 17 April 2025 | 11:42 WIB

Hakim Larang Jurnalis Siaran Langsung dan Pengunjung Rekam Sidang Hasto, Ini Alasannya

Hakim Larang Jurnalis Siaran Langsung dan Pengunjung Rekam Sidang Hasto, Ini Alasannya

News | Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Persib Bandung Apes, Peluang Bertubi-tubi Berakhir Kekalahan dari Madura United

Persib Bandung Apes, Peluang Bertubi-tubi Berakhir Kekalahan dari Madura United

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:56 WIB

Santri Bogor Dituntut Melek AI, Kemenag: Program Khusus Belum Ada

Santri Bogor Dituntut Melek AI, Kemenag: Program Khusus Belum Ada

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Nostalgia Masa Kecil, Indra Bekti Comeback Jadi Host Cerdas Cermat Versi Modern

Nostalgia Masa Kecil, Indra Bekti Comeback Jadi Host Cerdas Cermat Versi Modern

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Curi Suku Cadang Dua Kapal, Tiga Orang Ditangkap dengan Kerugian Rp800 Juta

Curi Suku Cadang Dua Kapal, Tiga Orang Ditangkap dengan Kerugian Rp800 Juta

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa

Banten | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:41 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:31 WIB

×