Kendati demikian, Kapolrestabes juga meluruskan bahwa senjata yang digunakan pelaku saat kejadian adalah airsoft gun, bukan senjata api organik kepolisian.
Polda Sumsel sendiri bergerak cepat merespons kasus ini.
Selain proses pidana yang berjalan di Ditreskrimum Polda Sumsel, Bripka RRM juga langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan oleh Bid Propam Polda Sumsel sejak Rabu malam.
"Langkah cepat ini kami ambil sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi kepolisian," kata Kombes Nandang memastikan.
Wina sendiri dalam laporannya ke Propam Polda Sumsel menduga kuat bahwa aksi brutal mantan kekasihnya tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam karena hubungan mereka telah berakhir.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal.
Proses hukum dan etik terhadap Bripka RRM diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
Pihak Polda Sumsel sendiri berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini dan tidak akan menutupi kesalahan anggotanya.
Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Awal Mula Hubungan Gelap dengan Ridwan Kamil: Diundang ke Palembang, Lalu...