Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat

Kamis, 17 April 2025 | 21:15 WIB
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
Ilustrasi Kereta Api
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi kereta api (Unsplash)
Ilustrasi kereta api. (Unsplash). Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans atau pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan kereta api. Feni menyebut, jika keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

“Dalam Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” imbuhnya.

Feni menyebut, jika keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans atau pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 6 Yogyakarta.

“KAI Daop 6 Yogyakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI