
“Dalam Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” imbuhnya.
Feni menyebut, jika keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans atau pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 6 Yogyakarta.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” tandasnya.