Suara.com - PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta (KA 251) relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen, pada Kamis (17/4/2025).
Adapun, tindakan tersebut terjadi sekira pulul 16.58 WIB di KM220+1/2 petak antara Walikukun-Kedungbanteng.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa pelemparan batu ini sangat membahayakan perjalanan KA dan dapat melukai penumpang maupun petugas.
Beruntung, pelemparang batu terhadap KA Jayakarta sore tadi ini tidak sampai menimbulkan korban, hanya meninggalka goresan di bagian kaca. Perjalanan pun tidak terhenti KA dapat langsung melanjutkan perjalanan sesuai jadwal.
Meski demikian, petugas lapangan PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.
“Petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian agar tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” kata Feni, dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Feni menekankan, aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 Ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca Juga: Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.