Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Saksi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian terakit PAW Anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada sodara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. Dia mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan Donny.

“Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa,” kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga membantah pernah membantu Harun Masiku dalam pelariannya ke Singapura.

“Nggak betul. Kenal saja enggak, gimana mau bantu,” tegas Djoko.

Selain itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Perlu diketahui, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI