Dalam video itu pelaku nampak sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien. Korban terbaring dalam kondisi bagian perut terbuka untuk USG. Namun tak berselang lama, tangan dokter tersebut diduga mengarah ke dada hingga membuat korban bereaksi dengan mencoba menepisnya.
IDI Malang Raya Pastikan Beri Sanksi
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua IDI Malang Raya Sasmojo Widito di Kota Malang, Kamis (17/4), mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual sejatinya telah melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo sebagaimana dilansir Antara.
Kendati demikian pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu sanksi tegas yang nantinya dijatuhkan kepada terduga pelaku.
Namun, menyoal proses hukum IDI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak berwajib. Organisasi profesi dokter ini juga menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat dimana terduga pelaku bertugas.
"Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," ujarnya.
Sasmojo menyebut bahwa peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi para dokter agar lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme setiap bertugas.
Baca Juga: Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
"Norma itu telah disusun dalam bentuk undang-undang, dan itu sudah disepakati maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah," ucap dia.