Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan, setidaknya sudaha da dua orang yang melapor pernah menjadi korban pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Muhammad Syafril Firdaus.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA Ratna Oeni Cholifah menyampaikan, para korban melapor kepada Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) PPA di Kabupate Garut.
"Sampai saat ini (16/04) sudah ada 2 korban baru yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Sebelum kasus itu viral di media sosial, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami pelecehan seksual ketika jalani pemeriksaan kehamilan. Akan tetapi baru kali ini terdapat bukti melalui CCTV ruang pemeriksaan.
Ratna menyampaikan, bagi perempuan yang merasa pernah jadi korban pelecehan pelaku juga bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran.
"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak, maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjajaran," ujar Ratna.
Pelaku diketahui semula praktik sebagai dokter kandungan di Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong. Tetapi saat ini yang bersangkutan tidak lagi praktik di ketiga tempat itu. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kemenkes RI untuk berkoordinasi memastikan kalau Surat Izin Praktik pelaku sudah dicabut.
Semula dikabarkan kalau pelaku sedang menjalani ibadah umroh. Ratna menyampaikan kalau informasi dari kepolisian bahwa pelaku sudah kembali ke Tanah Air. Sehingga proses hukim bisa dilanjutkan.
"Untuk proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut. Pelaku sendiri saat ini (16/04) sudah pulang dari umroh dan sudah ditahan. UPTD PPA Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut dan tim majelis profesi," ujarnya.
Baca Juga: Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Kasus tersebut juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Garut untuk pendampingan dan penanganan bagi para korban.
Kemenkes Minta STR Dokter Pelaku Pelecehan Dicabut

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebutkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, katanya, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan. Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.
"Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," kata Aji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/4).
Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan tersebut. Dia menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.