Dia menegaskan bahwa jajaran Bawaslu sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU di semua daerah yang sudah ditetapkan MK.
“Prosesnya diawasi secara ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Namun, dia menilai dengan adanya gugatan kembali hasil PSU di MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta pilkada bahwa hasil PSU belum menyelesaikan sengketa yang ada, baik dari sisi teknis, pelaksanaan, daftar pemilih, hingga hasil akhir perolehan suara.
“Dalam beberapa kasus, PSU memang dilakukan secara parsial atau terbatas di TPS atau kecamatan tertentu, sementara substansi sengketa lebih luas dari cakupan PSU itu sendiri,” ujar Puadi.
“Hal inilah yang kadang mendorong peserta kembali mengajukan permohonan ke MK untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh,” katanya.