Adapun tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ialah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Afifuddin berharap gugatan tersebut gugur pada tahap dismissal atau putsan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.
"Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," katanya.
Menurut Afif, pelaksanaan PSU sejauh ini berjalan lancar.
Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.
Afifuddin menegaskan semua proses koordinasi untuk menyiapkan sidang gugatan sengketa Pilkada hasil PSU di MK akan berfokus di kantor pusat karena adanya efisiensi anggaran.
"Ini sudah efisiensi sekali kita. Kita semua di kantor rapat. Rapat tim konsolidasi di kantor semua,” ujarnya.