Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Sebut Motor Royal Enfield RK Ada di Wilayah Hukum Polda Jabar

Senin, 21 April 2025 | 12:26 WIB
Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Sebut Motor Royal Enfield RK Ada di Wilayah Hukum Polda Jabar
Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Motor tersebut menjadi barang sitaan KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meski demikian motor RK itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)

"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar, jadi belum ke Rupbasan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Sepeda motor Ridwan Kamil disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Tessa menjelaskan lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan kepada publik. Namun, dia memastikan motor tersebut berada di tempat yang aman.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," sebut dia.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ialah satu unit sepeda motor Royal Enfield.

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Sepeda motor tersebut disita dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Baca Juga: Semua Tuduhan Lisa Mariana Dibantah Ridwan Kamil

Pada Kamis (27/3/2025), KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sebagai saksi dalam dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT BJB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI