Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) tidak tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pernyataan itu ditegaskan Prasetyo menanggapi permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Permohonan uji materi itu diajukan Windu Wijaya yang diwakilkan oleh Ardin Firanata selaku kuasa hukum.
"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4).
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya," kata Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Permohonan keberatan itu diajukan Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Selain itu, Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Ikhlas Tanpa Dilantik, Mensesneg Curhat Diminta Aktif jadi Jubir Istana, Ada Apa?
Adapun pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon gugatan terhadap Perpres No 82/2024, yakni:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48 (1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, ramai dikabarkan bahwa akan dilakukan reshuffle kabinet yang salah satunya menggantikan Kepala PCO Hasan Nasbi. Namun kabar itu tersebut ditepis Prasetyo Hadi.
Bahkan ia menegaskan tidak ada perombakan kabinet atau reshuffle kabinet yang bakal dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Hasan Nasbi pun buka suara ihwal isu yang menyebut dirinya memilih mundur dari jabatan. Ia menegaskan dirinya sebenarnya enggan menanggapi isu.
Tetapi terkait isu yang berkembang kekinian, Hasan menegaskan dirinya masih berkantor seperti biasa.
"Sebenarnya saya nggak mau menanggapi isu. Hari ini saya masih ngantor seperti biasa," kata Hasan kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).