Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 April 2025 | 11:03 WIB
Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat
Tersangka kasus perintangan penyidikan, Junaedi Saibih (JS), digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Ketiga tersangka tersebut adalah Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian Marcella Santoso selaku kuasa hukum dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).

Harli Siregar menuturkan penetapan tersangka Marcella Santoso berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Kemudian Junaedi Saibih selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Selanjutnya Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Ketiganya kemudian juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata dia.

"Dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB," Harli menambahkan.

baca juga

Harli kemudian membeberkan skema tersebut dilakukan dengan cara tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

Lalu tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penenasihat hukum tersangka.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara tersangka MS dan tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Kemudian tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Selain itu tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.

Lebih lanjut, tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

News | Selasa, 22 April 2025 | 06:59 WIB

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

News | Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

News | Kamis, 17 April 2025 | 22:09 WIB

Terkini

Apakah Rambut Rontok karena Stres Bisa Tumbuh Kembali? Ini Penjelasannya

Apakah Rambut Rontok karena Stres Bisa Tumbuh Kembali? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:03 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:01 WIB

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

5 Cara Memilih Sneakers dengan Bantalan Terbaik agar Nyaman untuk Jalan Jauh

5 Cara Memilih Sneakers dengan Bantalan Terbaik agar Nyaman untuk Jalan Jauh

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 14:57 WIB

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:53 WIB

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 14:52 WIB

×