Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 April 2025 | 11:03 WIB
Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Kejagung Beberkan Peran Direktur JakTV dan Dua Advokat
Tersangka kasus perintangan penyidikan, Junaedi Saibih (JS), digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Ketiga tersangka tersebut adalah Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian Marcella Santoso selaku kuasa hukum dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).

Harli Siregar menuturkan penetapan tersangka Marcella Santoso berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Kemudian Junaedi Saibih selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Selanjutnya Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Ketiganya kemudian juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata dia.

"Dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB," Harli menambahkan.

baca juga

Harli kemudian membeberkan skema tersebut dilakukan dengan cara tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

Lalu tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penenasihat hukum tersangka.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara tersangka MS dan tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Kemudian tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Selain itu tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.

Lebih lanjut, tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

News | Selasa, 22 April 2025 | 06:59 WIB

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

News | Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

News | Kamis, 17 April 2025 | 22:09 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×