2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?

Rabu, 23 April 2025 | 07:30 WIB
2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?
ILUSTRASI. 2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) perkara ekspor minyak mentah alias CPO dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik baru saja melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam dugaan pidana tersebut.

Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa yakni DH selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharuddin selaku hakim yang mengadili persidangan kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, DH telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, DH juga sempat diperiksa oleh penyidik pada Kamis (17/4) lalu.

Kemudian, saksi lainnya yak ikut diperiksa yakni AGS yang berstatus sebagai sopir dari tersangka Marcella Santoso alias MS. Penyidik juga memeriksa ASH, selaku sopir dari tersangka Ariyanto.

Marcella dan Ariyanto sendiri merupakan kuasa hukum dari terdakwa korporasi. Mereka yang merancang pemufakatan jahat dalam perkara vonis lepas, usai mendapat signal dari salah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

“Penyidik telah memeriksa DH selaku istri ASB, AGS selaku sopir MS, dan ASH selaku tersangka AR,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025) malam.

Selain itu, penyidik juga memeriksa AMT dan MNBMG selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi selanjutnya NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer, dan BM selaku PH LKBH.

Saksi lainnya yakni RPW, ASR, dan AFA. Ketiganya merupakan anak buah Ariyanto, yang bekerja sebagai staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Baca Juga: Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Jerat Tersangka Baru

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus skandal vonis lepas CPO dengan terdakwa korporasi.

Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto. Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Saat itu Wahyu menyampaikan kepada  Ary menyiapkan uang senilai untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (X/BosPurwa)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (X/BosPurwa)

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan turut dihadiri oleh Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.

Dua minggu berselang, Wahyu kemudian kembali menghubungi Ary dan mengingatkan soal kepengurusan perkara.

“Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS, kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu bahwa biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi sebesar Rp20 miliar,” jelas Qohar.

Ary kemudian bertemu dengan Wahyu dan M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlansung di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading.

Dalam pertemuan itu, Arif mengatakan, jika perkara korupsi minyak goreng tidak bisa divonis bebas. Namun masih bisa dilakukan vonis lepas alias onslag. 

“MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ucap Qohar.

Wahyu kemudian meminta agar Ary senilai Rp60 miliar. Ary pun menyampaikan hal itu kepada kepada Syafei.

Syafei pun menyanggupinya, dan bakal menyediakan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menyiapkan uang tersebut dalam 3 hari. Syafei pun menanyakan kepada Ary, uang tersebut bakal diantar ke mana.

“Selanjutnya MS memberikan nomor AR kepada MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi AR dengan MSY, keduanya bertemu di parkiran SCBD,” ungkapnya.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Ary ke rumah Wahyu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.

“Saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak USD50 ribu,” ujarnya.

3 Hakim Jadi Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 3 orang hakim pengadil vonis lepas kasus CPO sebagai tersangka. Ketiganya adalah Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.

Wahyu kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.

Ariyanto pun menyetujui hal ini, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif. Sebagai penghubung, Arif kemudian memberikan Wahyu Gunawan uang senilai USD50 ribu.

Usai penetapan nama hakim yang bakal mengadili saat sidang, Arif kemudian kembali memanggil Agam Syarif Baharuddin. Arif memberikan uang senilai Rp4,5 miliar kepada ketiga halim tersebut sebagai uang membaca berkas

“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar, pada Senin (14/4/2025) dini hari.

Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Kemudian, oleh Djumyanto uang tersebut dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar, Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B, Juncto Pasal 6 ayat 2, Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

Mulanya, Kejakasaan Agung menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh  penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang saat itu menjadi panitera PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan vonis lepas atau Onslag.

Keempat tersangka ini kemudian langsung dilakukan penahanan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sita Kendaraan Mewah

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sederet kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nisan GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah, seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.

Penyitaan kendaraan mewah itu dilakukan setelah Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, seorang panitera muda Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI