Usai ke Polisi, Kini Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Gegara Dianggap Hina Marga Pono

Kamis, 24 April 2025 | 13:22 WIB
Usai ke Polisi, Kini Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Gegara Dianggap Hina Marga Pono
Musisi Rayandie Rohy Pono atau akrab dikenal Rayen Pono melaporkan Anggota Komisi X DPR RI yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani Prasetyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Apa yang ingin kami sampaikan adalah, Mas Dhani juga harus berjiwa besar menerima ini," ujar Rayen Pono.

Ahmad Dhani juga diminta tahu diri oleh Rayen Pono, karena tindakannya kali ini tidak mencerminkan seorang pejabat negara yang baik.

"Semakin jabatan orang tinggi, justru perilaku mereka semakin terbatas dalam tanda kutip. Mereka harusnya semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing," keluh Rayen Pono.

Rayen Pono usai mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025). [Suara.com Tiara Rosana]
Rayen Pono usai mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025). [Suara.com Tiara Rosana]

Kalau memang masih ingin menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani diminta Rayen Pono untuk lebih menjaga sikap di kemudian hari.

"Jangan lagi, dengan penuh kerendahan hati, punya arogansi untuk meremehkan orang lain. Kita semua sama di mata hukum," tegas Rayen Pono.

Andai tetap sulit mengontrol etika dalam bersikap dan berbicara, Rayen Pono bahkan menyarankan Ahmad Dhani untuk meninggalkan kursinya di parlemen.

"Sebenarnya, ini menyedihkan. Lebih baik mas Dhani memutuskan, mau jadi anggota dewan atau musisi. Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan ada etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih," cibir Rayen Pono.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani sendiri sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan memuat dugaan pelangaraan ketentuan tentang diskriminasi ke suku tertentu.

Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No. 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Ahmad Dhani Punya Hak Imunitas, Rayen Pono Minta Atensi Presiden

Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.

"Valid. Beredar undangan debat terbuka dari Ahmad Dhani dan AKSI, dan saya yakin dengan sengaja Ahmad Dhani menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno," kata Rayen Pono, dalam unggahan akun Instagram-nya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI