Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 April 2025 | 15:21 WIB
Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pantauan Suara.com, Fachri kemarin terlihat menggunakan sweater berwarna abu-abu. Dia hanya bisa diam tak menjawab pertanyaan dari awak media.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, mengatakan dari hasil tes urine barusan, Fachri terbukti positif menggunakan narkotika.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkotika,” kata Avril, saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/4/2025).

Meski demikian, Avril belum mau merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh anak musisi legendaris, Ahmad Albar ini.

“Soal jenis dan berat barang bukti, kami sampaikan pas rilis besok,” ujarnya.

Diciduk

Polisi meringkus seorang pesinetron berinisial FA atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Semula, petugas belum menyebut nama dari publik figur yang ditangkap pada 20 April lalu.

Pemain sinetron Fachry Albar menjalani tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap polisi terkat kasus penyalahgunaan natkotika. (Suara.com/Faqih)
Pemain sinetron Fachry Albar menjalani tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap polisi terkat kasus penyalahgunaan natkotika. (Suara.com/Faqih)

Kekinian, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku jika pesinetron berinisial FA yakni Fachry Albar, anak musisi legendaris Ahmad Albar.

"Iya," kata Reonald, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Fachry Albar Diciduk Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Fachry Albar diketahui ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diciduk dikediamannya, yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI