Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 April 2025 | 10:20 WIB
Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung
Eks Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang meloloskan Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi.

Selain itu, Ghufron juga menjadi salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.

Namun, ICW menilai lolosnya Nurul Ghufron ini menjadi persoalan lantaran pernah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal intervensi yang dilakukan untuk mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

Menurut ICW, pemilihan hakim agung semestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung (MA) dari praktik mafia peradilan. Dengan begitu, integritas calon hakim harusnya dinilai sejak tahap administrasi, termasuk rekam jejaknya.

“Berdasarkan catatan ICW, 2 dari 29 hakim yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Bahkan, Gazalba Saleh diadili dua kali dalam kasus korupsi,” demikian bunyi dari keterangan tertulis ICW, dikutip Jumat (25/4/2025).

ICW menegaskan MA merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya.

MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum.

Untuk itu, ICW menegaskan MA harus lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya.

Adapun persyaratan untuk menjadi hakim agung diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 di mana Pasal 6 ayat 2 yang mengatur mengenai persyaratan administrasi calon hakim agung nonkarier hanya mensyaratkan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, bukan sanksi etik. Dengan begitu, ICW menilai Nurul Ghufron diloloskan karena tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

baca juga

“Komisi Yudisial seharusnya mengatur pula mengenai penjatuhan sanksi etik dalam tahap administrasi, sebab sanksi etik juga menjadi perhatian utama dalam menyaring calon hakim agung yang berintegritas,” ujar ICW.

Menurut mereka, lolosnya Nurul Ghufron kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum. Sebab, lanjut ICW, hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, tetapi juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.

ICW menyebut penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan Ghufron sehingga membuatnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK seharusnya menjadi dasar bagi KY untuk tidak meloloskan Ghufron.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak Komisi Yudisial agar tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung,” tegas ICW.

Selain itu, ICW juga meminta KY untuk meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi serta memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.

KY juga dinilai harus menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

News | Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB

Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Entertainment | Selasa, 22 April 2025 | 16:10 WIB

Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Entertainment | Minggu, 20 April 2025 | 19:04 WIB

Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan

Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan

Entertainment | Minggu, 20 April 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×