Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 08:26 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain kebijakan pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dalam hal pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan layanan Samsat Drive Thru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan ini sudah tersedia di beberapa lokasi, dan akan diperluas untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh warga.

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025

Bagi masyarakat yang ikut serta dalam program ini, ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:

1. Penghapusan Denda dan Tunggakan

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak hanya untuk satu tahun yang berlaku, tanpa beban tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.

2. Penghapusan Bea Balik Nama

Dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) mulai 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama.

3. Biaya PNBP

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya

Biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta pembuatan plat nomor baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI