Pemilik kendaraan dapat membayar pajak hanya untuk satu tahun yang berlaku, tanpa beban tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Penghapusan Bea Balik Nama
Dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) mulai 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama.
3. Biaya PNBP
Biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta pembuatan plat nomor baru.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli (khususnya untuk balik nama yang memerlukan KTP pemilik baru), STNK asli, dan BPKB asli
- Untuk balik nama kendaraan, pemilik juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian
- Untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik
- Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa memilih berbagai lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa, sedangkan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM
Demikianlah informasi lengkap terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung 2025. Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya