Ungkap Kasus Korupsi Baru Usai Penggeledahan di Kalbar, KPK: Sudah Ada Tersangka

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Baru Usai Penggeledahan di Kalbar, KPK: Sudah Ada Tersangka
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus baru yang sedang disidik penyidik antirasuah berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang di Mempawah, Kalimantan Barat.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Mempawah,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Fitroh juga mengungkapkan bahwa saat ini lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Sudah ada (tersangka),” ujar Fitroh.

Meski begitu, Fitroh belum mengungkapkan jumlah dan identitas para tersangka pada kasus korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah, Kalimantan Barat ini.

Penggeledahan di Mempawah

Sebelumnya KPK membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Benar, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga: BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat

Akan tetapi, Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih detail soal perkara yang sedang disidik oleh KPK dan juga mengenai lokasi yang digeledah oleh penyidik komisi antirasuah serta apa saja temuan penyidik dalam kegiatan tersebut.

"Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan perkara lain dan merupakan sebuah penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi baru.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata dia.

Pada perkara lain, KPK membuka peluang untuk mendalami sosok "Ibu" yang terungkap dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya belum dapat mengonfirmasi sosok 'Ibu' yang dimaksud merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atau bukan.

"Iya, karena itu munculnya di sidang. Tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ke penyidiknya apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok ibu itu," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (26/4/3025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Suara.com/Dea)

Menurut Tessa, sosok "Ibu" berpeluang untuk diperiksa dalam proses penyidikan terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang kini berstatus sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Kalau untuk perkara saudara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, nah itu nanti kami lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak," jelas Tessa.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talappesy sudah menegaskan bahwa kata ‘perintah ibu’ dalam rekaman suara eks Kader PDIP Saeful Bahri tidak merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menurut Ronny, Saeful yang saat itu menyebut nama Hasto dan istilah ‘perintah ibu’ hanya melakukan pencatutan.

“Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Saat dikonfirmasi soal istilah ‘perintah ibu’ merujuk pada Megawati atau bukan, Ronny memastikan itu bukan Megawati.

“Bukan, bukan, bukan (Megawati),” ucap Ronny.

JPU dari KPK sebelumnya memutarkan rekaman suara telepon antara sesama mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam rekaman suara itu, Saeful menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

Jaksa menjelaskan percakapan dalam rekaman tersebut terjadi pada 6 Januari 2020. Saeful menyampaikan pesan dari Hasto untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dengan PAW Harun Masiku.

Hasto, dalam pesan yang disampaikan melalui Saeful menyebut istilah ‘perintah ibu’, tetapi tidak menyebut secara tersurat sosok ibu yang dimaksud.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI