Suara.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat profesional menghadapi gelombang tahun ajaran baru 2025/2026, Kamis (24/4).
Tindakan ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kesalahan pada Sistem Penerimaan Murid Baru maupun Pangkalan Data Sekolah dan Siswa. (ANTARA/Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)