Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 28 April 2025 | 12:38 WIB
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
Ilustrasi penangkapan seorang pengacara yang ketahuan membawa senjata api ilegal dan sabu. [Suara.com/Eko]

Suara.com - Seorang pengacara muda berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan narkotika.

Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat 25 April 2025 pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkot yang menjadi saksi dalam kecelakaan tersebut.

Sang sopir curiga melihat gelagat aneh dari S yang terlihat seperti membawa senjata api berupa pistol.

"Anggota kami yang bertugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuhnya. Pistol itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi," kata Susatyo saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Tak hanya itu, petugas kemudian menggeledah kendaraan milik S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram, dan enam unit handphone.

Semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah S.

baca juga

Hasil Penggeledahan

Namun, berdasarkan dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan senjata api tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan senjata ilegal.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau jaringan narkoba," ujar Firdaus.

Misteri Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil, Dugaan Penganiayaan Menguat? [Suara.com/Mae Harsa]
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. [Suara.com/Mae Harsa]

Untuk sementara, S telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan pemberkasan perkara sampai saat ini sedang dalam proses. Untuk selanjutnya, S harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pertama, ia dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pasal ini membawa ancaman hukuman yang berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius

Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:48 WIB

Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal

Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:48 WIB

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:39 WIB

Terkini

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×