ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?

Senin, 28 April 2025 | 21:02 WIB
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
Ilustrasi sejumlah ASN Pemprov DKI saat bekerja di Balai Kota Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, ia berharap ojek daring bisa diakui secara formal dalam kebijakan transportasi ASN.

"Kalau dalam instruksi tersebut kan memang tidak disebutkan secara formal. Kita berharap bisa disebutkan secara formal sehingga menambah pendapatan dari para pengemudi ojek online," ujarnya.

Pihak asosiasi berharap ojek online bisa termasuk dalam alat transportasi yang dapat digunakan ASN nantinya, bila instruksi tersebut berlaku.

Ojek online melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah ojek online mengangkut penumpang di Kawasan Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Pemprov Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.

Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini.

Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.

Baca Juga: Asosiasi Sayangkan Kebijakan Gubernur DKI Tak Masukan Ojol Dalam Daftar Angkutan Umum Wajib Bagi ASN

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI