ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?

Senin, 28 April 2025 | 21:02 WIB
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
Ilustrasi sejumlah ASN Pemprov DKI saat bekerja di Balai Kota Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini.

Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.

Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," lanjut Ingub tersebut.

Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Baca Juga: Asosiasi Sayangkan Kebijakan Gubernur DKI Tak Masukan Ojol Dalam Daftar Angkutan Umum Wajib Bagi ASN

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI