Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
Terduga pelaku berinisial F (43) diamankan oleh Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, Minggu (17/8/2025). Antara/HO-Polsek Ciputat Timur.

Suara.com - Aksi arogan seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, berakhir di kantor polisi. Tak terima 'lahannya' diserobot, pelaku nekat mencabut paksa kunci motor seorang pengemudi ojek online atau ojol demi merebut penumpangnya.

Aksi premanisme yang terekam video ini langsung viral dan memicu kemarahan publik, terutama karena sang penumpang ternyata sedang buru-buru menuju rumah sakit.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Peristiwa yang membuat geram ini terjadi pada Sabtu (16/8) sore. Seorang penumpang berinisial KDR (32) memesan ojol untuk dijemput di dekat Stasiun Pondok Ranji. Namun, saat ojol tersebut hendak berangkat, seorang opang berinisial F (43) langsung menghadang.

Tanpa basa-basi, F menghampiri sambil memaki-maki dan mengklaim bahwa ojol dilarang mengambil penumpang di area tersebut. Puncak arogansinya adalah saat ia bertindak nekat.

"Terduga pelaku F juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut, sehingga terjadi cekcok dengan penumpang," jelas Bambang.

Meskipun ojol tersebut berhasil merebut kembali kuncinya, F terus memaksa penumpang untuk turun dan menggunakan jasanya.

Di balik insiden ini, terungkap kisah pilu dari sang penumpang. Melalui akun Instagram @tangsel_update, KDR mencurahkan pengalaman traumatisnya yang membuat warganet ikut geram.

"Kaget banget pesan ojol, saya minta dijemput dekat Stasiun Pondok Ranji karena saya buru-buru mau ke RS, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh turun dari motor," tulisnya dalam keterangan video yang viral.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

Curhatan ini sontak memicu simpati dan amarah publik, yang mengecam tindakan opang tersebut karena tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap orang yang membutuhkan pertolongan.

Berkat video yang viral dan laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur tak butuh waktu lama untuk bertindak.

"Atas kejadian viral di medsos tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," tegas Bambang.

Pelaku F akhirnya berhasil diringkus di kediamannya pada Minggu (17/8). Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan arogannya. Tak main-main, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI