Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 00:58 WIB
Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus vonis lepas kasus korupsi CPO terdakwa korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hari ini ada 4 orang saksi yang diperiksa oleh pihak penyidik. Keempat orang ini yakni HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, YW selaku Kasubag Pegawai atau Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait kasus suap vonis lepas kasus CPO yang menjerat sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait kasus suap vonis lepas kasus CPO yang menjerat sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)

Keempatnya diperiksa guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah menjerat Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal PT Wilmar Jadi Tersangka

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka baru yang dijerat dalam perkara ini yakni Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2025).

Syafei merupakan orang yang menyediakan dana untuk melakukan pengurusan vonis lepas kasus ekspor minyak dengan terdakwa korporasi. Adapun, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang senilai Rp60 miliar, yang sebelumnya diminta oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Ariyanto yang merupakan kuasa hukum.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar.

3 Hakim Jadi Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

News | Senin, 28 April 2025 | 15:02 WIB

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

News | Senin, 28 April 2025 | 13:38 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota

News | Sabtu, 26 April 2025 | 19:04 WIB

Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara

Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara

News | Sabtu, 26 April 2025 | 00:47 WIB

Terkini

JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!

JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!

News | Minggu, 19 April 2026 | 13:41 WIB

Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi

Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi

News | Minggu, 19 April 2026 | 13:15 WIB

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB