"Kita ubah juga di sistem pendidikan yang kita punya adalah, halaman berikutnya, mereka dibayar gajinya, ya kita belum bisa sekaligus banyak, tapi kita bekerja sama sama LPDP karena ini orang yang datang dari luar dan dia akan mendapatkan penggantian biaya hidup."
"Jadi kalau awal 5 juta, awal semesternya dia, kemudian kalau madya dapat 7,5 juta sebulan, kemudian tahap 3 yang sudah chief 10 juta," katanya.
Perbaiki Sistem Pendidikan
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan bekerja sama untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran.
Pernyataan tersebut disampaikan kedua institusi sebagai respons maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dengan melibatkan dokter sebagai tersangka, termasuk kasus dugaan pelecehan terhadap keluarga pasien oleh peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penataan ulang pendidikan dokter ini diharapkan bisa setara dengan standar di luar negeri di mana peserta PPDS yang mendapatkan uang dengan mendalami profesi mereka.

"Hal-hal konkret yang saya ingin segera lakukan, saya sudah minta kepada Ditjen Tenaga Kesehatan, agar para pendidikan dokter spesialis ini, kita kasih SIP sebagai dokter umum,” kata Budi dalam konferensi pers yang dihadirinya secara dari, Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Masih menurut Budi, para dokter tersebut bisa bekerja praktik sebagai dokter umum di rumah sakit pendidikan maupun rumah sakit lainnya sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan.
Untuk itu, perlu adanya perbaikan jam kerja.
Baca Juga: Orang Tua Zara Yupita Terduga Pembully Dokter PPDS yang Bunuh Diri Disorot Publik
“Bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum, agar bisa mendapatkan penghasilan. Sehingga diharapkan dengan demikian tekanan finansial yang luar biasa besar yang dialami oleh para peserta PPDS ini bisa kita kurangi,” ujar Budi.