Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 29 April 2025 | 13:49 WIB
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suara.com - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka terdiri dari Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Mereka menilai gugatan ini perlu diajukan lantaran adanya ketidaksesuaian antara pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan kaidah yang seharusnya, khususnya soal partisipasi masyarakat yang bermakna.

“Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law, pembentukan peraturan perundang undangan yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Kita bisa melihat contohnya presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan dari undang undang nomor 3 tahun 2025 ini di tanggal 17 April. Namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret, 21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh DPR maupun Pemerintah dalam pembentukan undang undangan nomor 3 tahun 2025 tidak melibatkan partisipasi yang bermakna sesuai dengan amanat putusan MK tentang cipta kerja yang mana masyarakat harus didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

“Yang kedua, dalam pokok permohonan kami memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya pembentukan undang undang ini menyalahi asas-asas pembentukan undang-undang,” ujar Rasyid.

Menurut dia, pada dasarnya pembentukan UU nomor 3 tahun 2025 ini tidak sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Sebab, beberapa bulan yang lalu, Revisi UU TNI ini belum masuk prolegnas tetapi dalam waktu yang singkat RUU TNI masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden yang diberikan kepada DPR.

“Terakhir, dalam pokok permohonan kami menguraikan bahwa pada dasarnya naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar atau legitimasi dari adanya revisi atau rancangan undang undang ini tidak dibentuk sesuai kaidah kaidah lampiran satu UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Rasyid.

baca juga

Pada dasarnya, Rasyid menyebut naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar atau legitimasi dari adanya revisi atau rancangan undang undang ini tidak dibentuk sesuai kaidah-kaidah lampiran I UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan dan menyatakan UU nomor 3 tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan UU nomor 3 tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggungjawab akademik untuk bisa memastikan bahwa segala bentuk atau proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku,” tandas Rasyid.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan Undang-Undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo berujar penandatangan tersebut dilakukan kepala negara sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

“Sudah, sudah. Sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).

Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.

Kemudian Puan Maharani bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

“Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:51 WIB

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB

UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung

UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung

News | Selasa, 22 April 2025 | 21:15 WIB

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

News | Selasa, 22 April 2025 | 14:52 WIB

Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

News | Kamis, 17 April 2025 | 22:39 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

×