Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 29 April 2025 | 17:56 WIB
Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku bakal ikut naik angkutan umum tiap Rabu. Pramono tak ingin dianggap hanya sekadar memberi instruksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk naik transportasi umum dari balik meja, melainkan juga mencontohkan.

Hal ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur soal kewajiban ASN Pemprov DKI untuk naik angkutan umum tiap hari Rabu.

"Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia menekankan, perubahan kebiasaan ini tak bisa hanya dimulai dari bawah. Menurutnya, seorang pemimpin harus memberikan contoh nyata agar kebijakan tak berhenti sebatas kertas.

"Apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma. Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing," ungkapnya.

Namun begitu, Pramono mengakui ada tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan ini, terutama dari sisi akses.

Politikus PDIP itu menyebut jalur transportasi umum dari rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Menteng, menuju Balai Kota belum sepenuhnya terhubung.

"Ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

baca juga

Mereka kini tak diperkenankan menaiki kendaraan pribadi pada satu hari itu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Ilustrasi - Penumpang bersiap menaiki armada bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membolehkan penumpang berbuka puasa di dalam bus. (ANTARA/HO-PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
Penumpang bersiap menaiki armada bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membolehkan penumpang berbuka puasa di dalam bus. (dok. Transjakarta)

Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini. Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.

"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," ujar Pramono dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4/2025).

Dari moda transportasi tersebut, tidak disebutkan ojek online atau ojol dalam ingub.

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," lanjut Ingub tersebut.

Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Patung MH Thamrin yang Bakal Dipindahkan

Potret Patung MH Thamrin yang Bakal Dipindahkan

Foto | Selasa, 29 April 2025 | 17:46 WIB

Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB

Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB

News | Selasa, 29 April 2025 | 16:06 WIB

Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi

Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi

News | Selasa, 29 April 2025 | 15:43 WIB

ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?

ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?

News | Senin, 28 April 2025 | 21:02 WIB

24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun

24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun

News | Senin, 28 April 2025 | 20:27 WIB

Terkini

Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa

Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:35 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:34 WIB

Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas

Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas

Kalbar | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:31 WIB

Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi

Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:30 WIB

Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?

Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:30 WIB

5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey

5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara

Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:26 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu

IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:19 WIB

Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari

Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:09 WIB

×