Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 19:40 WIB
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan "vonis bebas" terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Mangapul mengaku terkejut, terpukul, dan sedih atas tuntutan penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan terhadap dirinya.

Menurut dia, tuntutan itu tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU), antara lain memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu dolar Singapura, serta belum pernah dihukum.

"Lagi pula dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang bisa membuktikan saya terbukti melakukan pidana yang dimaksud," kata Mangapul sambil menahan tangis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Oleh karena pada persidangan tidak ada saksi yang mengetahui bahwa Lisa memberikan suap kepada dirinya, Mangapul menuturkan JPU menyarankan kepada penasihat hukumnya dan penasihat hukum terdakwa Erintuah Damanik untuk mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di persidangan.

Apabila keduanya mau menjadi justice collaborator, kata dia, JPU telah berjanji akan meringankan hukuman Mangapul dan Erintuah. Akan tetapi, pengajuan status justice collaborator tersebut dinilai tidak dipertimbangkan oleh JPU.

"Padahal saya dan Pak Erintuah telah membantu JPU membuktikan dakwaannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Maka dari itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing sembilan tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ketiga hakim itu dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

News | Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

News | Senin, 28 April 2025 | 14:21 WIB

Hotman Paris Ungkap Kebiasaan Bawa Uang Cash di Kantong Celana, Alasannya Bikin Takjub

Hotman Paris Ungkap Kebiasaan Bawa Uang Cash di Kantong Celana, Alasannya Bikin Takjub

Entertainment | Senin, 28 April 2025 | 12:39 WIB

7 Potret Kenangan Artis bareng Bunda Iffet, Tak Hanya 'Ibu' Bagi Band Slank

7 Potret Kenangan Artis bareng Bunda Iffet, Tak Hanya 'Ibu' Bagi Band Slank

Entertainment | Minggu, 27 April 2025 | 17:07 WIB

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

News | Rabu, 23 April 2025 | 16:16 WIB

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

News | Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB