Apalagi, sambungnya, kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan terdepan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat yang memiliki kewenangan yang sangat luas.
"Saat ini semangat kebangsaan kita sedikit banyak tergerus oleh globalisasi, modernisasi termasuk proses demokratisasi sampai ke level desa yang tidak jarang melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya peduli kepada kepentingan segolongan tertentu," kata Ketut Gede.
Dalam materi yang diberikan dalam Diklat ini sebanyak 150 jam pelajaran (JP), antara lain pendidikan baris berbaris, pembinaan mental dan jasmani, keprotokolan dan tata upacara sipil/militer, wawasan kebangsaan, penanggulangan terorisme, bahaya narkoba, pencegahan dan pemberantasan korupsi, program strategis nasional serta keterampilan bela Negara.
Untuk pemateri sendiri, tidak hanya dari Badiklat Kemhan RI, namun diisi juga dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unsur Kementerian/Lembaga lainnya.