Dalam peringatan tersebut KSPI mengangkat enam isu utama yang menjadi tuntutan kaum buruh yaitu penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan satgas untuk mencegah PHK massal.
FSP ASPEK Indonesia, salah satu federasi buruh yang ikut serta, secara khusus menyoroti tuntutan upah layak dan penghapusan sistem kemitraan di PT Pos Indonesia yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo mendengar aspirasi buruh dan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik kerja yang dianggap merugikan dan tidak manusiawi.