"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi jumpa pers, beberapa pernyataan di tempat umum juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," lanjutnya.
Yakup menegaskan bahwa pelaporan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan diharapkan dapat membuka tabir kebenaran sekaligus memulihkan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia.
"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Yakup menyebut sejumlah pasal yang dilaporkan, antara lain Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A, 32, dan 35.
Terkait siapa saja yang dilaporkan, Yakup menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun telah ada beberapa inisial yang diduga terlibat, yakni RS, ES, T, K, dan satu lagi RS.
"Tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, Pak Jokowi sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, dan itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.
Kesimpulan
Klaim dalam unggahan video bahwa yang ditangkap adalah penggerak demo dan penuduh ijazah palsu Presiden Jokowi adalah tidak benar alias hoaks. Video tersebut merupakan dokumentasi kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang ditangani Polres Luwu.
Baca Juga: Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya