Cek Fakta: Video Viral Penangkapan Penggerak Demo dan Penyebar Ijazah Palsu Jokowi

Bella Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 15:44 WIB
Cek Fakta: Video Viral Penangkapan Penggerak Demo dan Penyebar Ijazah Palsu Jokowi
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yakup menyatakan, tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga keluarganya serta rakyat Indonesia. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang sangat kejam dan merusak.

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," ujar Yakup di hadapan awak media.

Menurut Yakup, selama ini Jokowi memilih diam dan tidak menanggapi tuduhan tersebut secara langsung, meskipun pihak kuasa hukum telah beberapa kali mengimbau dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Namun, serangan fitnah itu terus berulang, sehingga langkah hukum akhirnya dipilih sebagai jalan terakhir.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi jumpa pers, beberapa pernyataan di tempat umum juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," lanjutnya.

Yakup menegaskan bahwa pelaporan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan diharapkan dapat membuka tabir kebenaran sekaligus memulihkan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia.

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Yakup menyebut sejumlah pasal yang dilaporkan, antara lain Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A, 32, dan 35.

Terkait siapa saja yang dilaporkan, Yakup menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun telah ada beberapa inisial yang diduga terlibat, yakni RS, ES, T, K, dan satu lagi RS.

Baca Juga: Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

"Tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, Pak Jokowi sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, dan itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI