"Saya pada hari ini dipanggil KPK untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi tindak pidana pencucian uang Bupati Rita Widyasari," kata SLN sebagaimana dilansir Antara.
SLN menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini lantaran dirinya bekerja sebagai investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga sejak tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.
SLN mengaku bahwa perusahaannya kini menjadi korban akibat pemblokiran rekening PT Sinar Kumala Naga oleh KPK senilai Rp54 miliar. Akibat pemblokiran tersebut, PT Sinar Kumala Naga tidak dapat membayar tagihan pajak sebesar Rp36 miliar yang saat ini sudah jatuh tempo.
"Saya sebagai investor tidak mengerti apa-apa. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada 2010," ungkapnya.
Selain SLN, Bupati Penajam Paser Utara, MN, juga terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Beberapa saksi lain yang disebutkan dalam daftar juga tampak memasuki Kantor Perwakilan BPKP Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait materi yang digali dalam pemeriksaan sembilan saksi tersebut.