Sumber-sumber yang dimaksud KSPI adalah, Satu, UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan. Dua, UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. Tiga, Putusan MK, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja.
"Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil," tulis Said Iqbal.
Terkait RUU PPRT, Said Iqbal menegaskan bahwa RUU PPRT harus disahkan tahun ini karena sudah masuk dalam Prolegnas. Menurutnya tidak ada alasan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah untuk menolak.
“Namanya perlindungan PRT, maka mari bicara soal perlindungannya: upah yang layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT," ujar Said Iqbal.
Sementara untuk RUU Perampasan Aset, KSPI menilai RUU tersebut penting sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi.
“Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” ujar Said Iqbal.
Ia mengatakan May Day 2025 adalah peringatan yang tidak hanya penuh semangat, tetapi juga penuh harapan.
"Harapan agar kehadiran Presiden bukan sekadar simbolik, tapi menjadi penanda awal dari perubahan konkret bagi kehidupan buruh di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Dasco Singgung soal Indonesia Gelap saat Temui Buruh: Indonesia Itu Masa Depannya Terang