Suara.com - Media sosial diramaikan dengan narasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih dengan lokasi penempatan bisa dipilih dan gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Dalam unggahan akun Facebook itu disertai dengan link atau tautan lowongan kerja rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Pada postingan itu, pengunggah menggunakan tautan langsung, sehingga masyarakat yang mendaftar bisa langsung menekan tautan di bawah unggahan dan akan langsung diarahkan ke WhatsApp.
![Hoaks rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/01/15019-hoaks-rekrutmen-pegawai-koperasi-desa-merah-putih-2025.jpg)
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"RESMI DIBUKA REKRUTMEN PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025
Resmi dibuka rekrutmen pegawai koperasi desa merah putih 2025
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia
Untuk informasi cara pendaftaran dan selengkapnya silahkan hubungi kami"
Diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah masyarakat terjerat praktik pinjaman daring dan praktik rentenir.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kemensos Janjikan Tunjangan Rp150 Juta untuk Pekerja Migran
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia hingga Juli 2025, dengan operasional yang akan dimulai pada September 2025.
Lantas, benarkah link rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran, Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui akun Instagram resminya menyatakan informasi rekrutmen yang tersebar di media sosial merupakan hoaks.
Kemenkop meminta masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi yang valid dari sumber resmi. Segala informasi resmi terkait Kementerian Koperasi dapat diakses melalui akun @kemenkop dan laman resmi kop.go.id.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai tautan tersebut sebagai tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.