Suara.com - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjol ilegal juga terus menghantui dengan modus penipuan dan bunga mencekik.
Masyarakat kerap menjadi korban dari pinjol tanpa izin yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit korban yang mengalami teror, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan akibat tidak mampu membayar cicilan yang membengkak.
![Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/02/43349-pinjol.jpg)
Agar tak terjebak, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan pinjol ilegal. Salah satu langkah awal adalah memastikan platform tersebut terdaftar di daftar pinjol resmi OJK.
Ada perbedaan antaran pinjol legal dan ilegal. Berikut ini adalah 15 ciri pinjol legal yang wajib diketahui masyarakat, dikutip dari Antara.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.
2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.
3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.
5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.
6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.
7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.
8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.
9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.
10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.
11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.
12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.
13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.
15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.
3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.
5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.
6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.
7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.
8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.
9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.
11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.
12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.
13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.
14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.
15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.
Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.
OJK menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia
18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia
20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial
22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group
23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera
25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi
26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia
27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia
28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna
29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
30. KreditPro - PT Tri Digi Fin
31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
32. Findaya - PT Mapan Global Reksa
33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong
34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology
36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia
37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia
38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia
40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia
42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam
43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia
45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya
48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital
52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec
53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi
54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia
55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia
56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah
60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia
61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama
62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia
64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia
67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia
69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia
70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia
71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia
72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia
75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya
76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia
77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi
78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia
79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia
80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia
82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi
83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara
84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi
85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia
86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia
88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi
89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia
90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi
91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga
92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia
93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi
94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia
95. GoDana - PT Global Dana Teknologi
96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia
97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia