15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB
15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025
Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjol ilegal juga terus menghantui dengan modus penipuan dan bunga mencekik.

Masyarakat kerap menjadi korban dari pinjol tanpa izin yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit korban yang mengalami teror, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan akibat tidak mampu membayar cicilan yang membengkak.

Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]

Agar tak terjebak, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan pinjol ilegal. Salah satu langkah awal adalah memastikan platform tersebut terdaftar di daftar pinjol resmi OJK.

Ada perbedaan antaran pinjol legal dan ilegal. Berikut ini adalah 15 ciri pinjol legal yang wajib diketahui masyarakat, dikutip dari Antara.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.

2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.

3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.

Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.

5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.

6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.

7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.

8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.

9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.

10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.

11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.

12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.

13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.

14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.

15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.

2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.

3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.

4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.

5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.

6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.

7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.

8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.

9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.

10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.

11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.

12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.

13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.

14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.

15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.

Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.

Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.

Daftar Pinjol Legal OJK 2025

OJK menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.

“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.

Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia

15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia

18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia

20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi

21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial

22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group

23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi

24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera

25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi

26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia

27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia

28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna

29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia

30. KreditPro - PT Tri Digi Fin

31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

32. Findaya - PT Mapan Global Reksa

33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong

34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo

35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology

36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia

37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia

38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia

39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia

40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia

41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia

42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam

43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial

44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia

45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi

47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya

48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama

49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga

50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia

51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital

52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec

53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi

54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia

55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia

56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia

57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia

58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera

59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah

60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia

61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama

62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia

63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia

64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia

65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia

66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia

67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia

68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia

69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia

70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia

71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia

72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial

73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia

74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia

75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya

76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia

77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi

78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia

79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia

80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia

82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi

83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara

84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi

85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia

86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia

88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi

89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia

90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi

91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga

92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia

93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi

94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia

95. GoDana - PT Global Dana Teknologi

96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia

97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI