Terbongkar! Penyebaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:20 WIB
Terbongkar! Penyebaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman
Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)

Suara.com - Modus baru penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman beredar.

Terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dengan penangapan dua tersangka di Kota Serang.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.

Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga.

"Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (19/7/2025).

Terungkap bahwa tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.

Ilustrasi sabu poketan. [Ist]
Ilustrasi sabu poketan. [Ist]

Tersangka WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.

“Petugas melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan,” ujar Wiwin.

Baca Juga: Terlibat Penyelundupan Sabu, Polri Bakal Pecat Empat Anggota Polres Nunukan

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua handphone, dan sejumlah kemasan minuman.

WR disebut mendapat imbalan Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk setiap pengantaran, sementara AP menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk membantu menyebarkan barang.

“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” ujar Wiwin.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba,” ujar Wiwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI