Terbongkar! Penyebaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman

Dythia Novianty

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:20 WIB
Terbongkar! Penyebaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman
Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)

Suara.com - Modus baru penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman beredar.

Terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dengan penangapan dua tersangka di Kota Serang.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.

Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga.

"Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (19/7/2025).

Terungkap bahwa tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.

Ilustrasi sabu poketan. [Ist]
Ilustrasi sabu poketan. [Ist]

Tersangka WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.

“Petugas melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan,” ujar Wiwin.

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua handphone, dan sejumlah kemasan minuman.

WR disebut mendapat imbalan Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk setiap pengantaran, sementara AP menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk membantu menyebarkan barang.

“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” ujar Wiwin.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba,” ujar Wiwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Selat Hormuz, Senjata Strategis Iran yang Bikin Amerika Serikat Ketar-ketir

4 Fakta Selat Hormuz, Senjata Strategis Iran yang Bikin Amerika Serikat Ketar-ketir

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 20:53 WIB

Jika Iran Diserang, Houthi Yaman Bakal Gempur Kapal AS di Laut Merah

Jika Iran Diserang, Houthi Yaman Bakal Gempur Kapal AS di Laut Merah

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 20:18 WIB

Timeline Perang Iran vs Israel-AS: Dari Adu Proksi hingga Konflik Terbuka

Timeline Perang Iran vs Israel-AS: Dari Adu Proksi hingga Konflik Terbuka

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 16:56 WIB

Bombardir Iran Tanpa Restu Kongres AS, Trump Terancam Dimakzulkan

Bombardir Iran Tanpa Restu Kongres AS, Trump Terancam Dimakzulkan

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 13:41 WIB

Mengenal B2 Spirit, Pesawat Bomber Siluman Milik AS Diduga Targetkan Situs Nuklir Iran

Mengenal B2 Spirit, Pesawat Bomber Siluman Milik AS Diduga Targetkan Situs Nuklir Iran

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 13:33 WIB

Amerika Serikat Gempur Situs Nuklir Iran, Bumi di Ambang Perang Dunia Ketiga?

Amerika Serikat Gempur Situs Nuklir Iran, Bumi di Ambang Perang Dunia Ketiga?

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 12:39 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB