Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menegaskan bahwa fatwa terkait keharaman vasektomi telah ditegaskan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 2012.
"Segala bentuk kebijakan yang menyangkut kesehatan reproduksi harus tetap mengacu pada prinsip syariat. Dalam hal ini, vasektomi dipandang haram karena termasuk tindakan pemandulan permanen yang tidak dibenarkan dalam Islam," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Vasektomi, kata Rahmat, dimungkinkan apabila ada kondisi-kondisi tertentu seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahui KB vasektomi ini menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan rencana untuk menjadikan KB pada pria ini sebagai syarat satu keluarga untuk menerima bermacam bantuan mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.
Menurut Rahmat, persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau berbagai insentif boleh-boleh saja untuk dilakukan, namun dia mengingatkan ada persyaratan yang harus dilalui khususnya untuk vasektomi.
Menurut Rahmat, persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau berbagai insentif boleh-boleh saja untuk dilakukan, namun dia mengingatkan ada persyaratan yang harus dilalui khususnya untuk vasektomi.
"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan," tuturnya.
Respons Komnas HAM
Baca Juga: Dedi Mulyadi Cuek Diancam Ormas Hercules: Saya Tidak Akan Pernah Mendengarkan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa vasektomi merupakan bagian dari hak asasi sehingga sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial (bansos).
Atnike menyampaikan hal itu merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan, mulai dari beasiswa hingga berbagai bansos dari pemerintah provinsi.
"Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," kata Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Atnike, penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM. Oleh sebab itu, memaksa masyarakat mengikuti keluarga berencana (KB) sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah berpotensi melanggar hak asasi.
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi, apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh, ya. Pemaksaan KB saja itu 'kan pelanggaran HAM," kata dia.