Suara.com - Di tengah isu pemakzulan, beredar kabar menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden (wapres) pada 29 April.
Narasi dibagikan sebuah kanal YouTube dengan menyebut Presiden Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
![Hoaks Presiden Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/04/61537-hoaks-prabowo-resmi-copot-gibran-sebagai-wapres.jpg)
"Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !"
Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu di antaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.
Lantas benarkah Presiden Prabowo resmi mencopot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?
PENJELASAN:
Penelusuran Antara mengungkap jika tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A.
Baca Juga: Tak Hanya Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Golkar Ingin Bentuk Koalisi Permanen hingga 2045
Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.
Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.
Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif.
Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah sarana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
Dengan demikian, narasi video yang menyebut Presiden Prabowo mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden merupakan informasi palsu alias hoaks.
Survei kinerja pemerintahan Presiden Prabowo
Survei Indonesia Social Insight (IDSIGHT) mengungkapkan penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran masih bertengger cukup tinggi dengan 74,6 persen respons positif atas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Kinerja Presiden Prabowo pada 6 bulan pemerintahan dinilai positif hingga 74,6 persen," kata Direktur Komunikasi IDSIGHT Johan Santosa dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dalam survei mengungkap, hanya 15,4 persen yang merespons negatif, dan sisanya cenderung netral. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan penilaian positif dengan 73,5 persen respons positif, sedangkan penilaian negatif hanya 14,2 persen dan sisanya bersifat netral.
Riset IDSIGHT dilakukan dengan menganalisis tanggapan terhadap konten media sosial yang diposting dalam akun presiden dan wakil presiden pada 6-15 April 2025, dari platform Instagram, X/Twitter, Facebook Page, dan Tiktok.
Menurut laporan Data Digital Indonesia 2024, keempat platform media sosial tersebut paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Dengan karakteristik pengguna tiap platform berbeda-beda, kombinasinya diharapkan bisa menghasilkan gambaran yang lebih objektif. (Antara)