Suara.com - Pengembalian status militer aktif Letjen TNI Novi Helmy Prasetya setelah menjabat Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam proses reformasi TNI.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan
Setara Institute, Ikhsan Yosarie menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari regresi berlapis terhadap upaya reformasi TNI.
Ia menyoroti penempatan Novi sebagai Dirut Bulog sejak Februari 2025 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membatasi jabatan sipil tertentu bagi prajurit aktif.
“Pengembalian status militer aktif terhadap Letjen Novi Helmy setelah menduduki jabatan sipil menjadi potret regresi reformasi berlapis,” kata Ikhsan kepada Suara.com, Senin (7/7/2025).
Ikhsan menjelaskan jabatan Dirut Bulog yang sempat diduduki Novi tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.
Pada Februari lalu, saat penempatan Novi menuai kritik publik, TNI mengklaim yang bersangkutan sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer.
Namun pernyataan terbaru dari Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi justru menyebut pengembalian status Novi sebagai prajurit aktif sebagai bentuk kebutuhan organisasi dan pembinaan personel.
Ikhsan memandang alasan Kapuspen TNI itu tidak mendasar dan dapat diterima. Menurutnya, posisi struktural dan pembinaan personel seharusnya tetap berada dalam koridor UU dan reformasi TNI.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka bisa mengganggu regenerasi di internal TNI dan menjadi preseden buruk ke depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jakarta Timur Lumpuh: Kebon Pala Kembali Diterjang Banjir 3 Meter!
Batal Pensiun Dini
Novi kembali diterima 'pulang' ke TNI setelah menjabat sebagai Dirut Bulog.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi sempat mengungkap beberapa alasan di balik keputusan pihaknya kembali menerima Novi walau sempat mengajukan permohonan pensiun dini sebagai prajurit TNI.
Menurut Kristomei penempatan Novi sebagai Dirut Bulog awalnya berdasarkan permintaan dari pihak BUMN. Hal itu yang kemudian membuat jenderal TNI bintang tiga tersebut harus pensiun dini sebagai prajurit TNI.
Atas permohonan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemudian memutuskan Novi untuk di "non job" kan dengan ditempatkan sebagai Staf Khusus TNI dalam rangka persiapan menuju pensiun dini.
Namun belum sempat proses pengunduran dirinya rampung, Novi menyatakan ingin kembali mengabdi sebagai prajurit TNI.