Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Tarik Ulur

Senin, 05 Mei 2025 | 20:57 WIB
Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Tarik Ulur
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Perayaan Hari Buruh di Monas, Jakarta Kamis 1 Mei 2025 lalu. Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. [Antara]

"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.

Dengan disahkannya UU Perampasan Aset nanti, Tessa menilai upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, khususnya dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara.

“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa.

Sementara itu, Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat adanya urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.

Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden secara tegas menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 2 Mei 2025.

Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

Pasalnya setelah adanya pernyataan presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.

Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sebut Pengembalian Kerugian Negara Bisa Lebih Maksimal

Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.

"Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?