Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:18 WIB
Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS
Ilustrasi kecelakaan. Pengendara mobil BYD yang menabrak kendaraan lainnya dalam kecelakaan di Jalan Tol Sedyatmo hingga kini masih dirawat di rumah sakit. (unsplash)

Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil, BYD dan Chevrolet, di Jalan Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara, terus bergulir.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 itu kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Salah satu yang menjadi perhatian publik, yakni tindakan sopir mobil BYD yang diduga melarikan diri usai menabrak mobil Chevrolet.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengemudi mobil BYD akan segera menjalani pemeriksaan.

Namun, pemeriksaan belum bisa langsung dilakukan karena pengemudi tersebut saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bethsaida, Tangerang, Banten.

"Terduga pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di Rumah Sakit Bethsaida Tangerang,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Mei 2025.

Meski belum bisa diperiksa secara langsung, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang.

Argo menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada pengemudi BYD untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Namun pihak penyidik sudah membuat surat panggilan riksa untuk hari Rabu besok, tanggal 7 Mei,” lanjutnya.

Kronologi Kecelakaan

baca juga

Kecelakaan terjadi di Km 22 Tol Sedyatmo jalur B, arah Kamal menuju Jaya, sekitar hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Dua mobil terlibat dalam insiden ini, yaitu mobil BYD dengan nomor polisi B 1547 BNV dan mobil Chevrolet bernomor polisi B 1023 CBD. Keduanya melaju dari arah yang sama.

Menurut keterangan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, mobil Chevrolet yang berada di jalur 1 ditabrak dari belakang oleh mobil BYD.

Akibat benturan tersebut, mobil Chevrolet keluar jalur dan berhenti di bahu jalan.

"Chevrolet berada di jalur 1 ditabrak oleh kendaraan BYD, dan keluar jalur, posisi terakhir di bahu jalan," jelas Kompol Dhanar saat dikonfirmasi awak media.

Hal yang memperburuk situasi adalah tindakan pengemudi BYD yang langsung kabur dari lokasi usai kejadian.

Namun upaya pelarian itu tidak sepenuhnya berhasil, karena plat nomor mobil BYD tertinggal di lokasi kejadian. Bukti ini menjadi petunjuk penting dalam proses pelacakan identitas pelaku.

Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Kecelakaan ini juga memicu perhatian publik karena adanya korban bayi dalam insiden tersebut. Di dalam mobil Chevrolet terdapat seorang bayi berusia dua bulan yang ikut terluka akibat benturan.

"Akibat peristiwa itu, bayi berusia dua bulan yang berada di dalam mobil Chevrolet terluka dan sempat dilarikan ke rumah sakit," kata Dhanar.

Belum diketahui secara rinci seberapa parah luka yang dialami sang bayi, namun kondisi ini semakin menambah keprihatinan banyak pihak terhadap kasus ini.

Melihat bahwa ada korban bayi dan tindakan kabur dari pelaku, sejumlah pengamat keselamatan jalan raya mendorong agar kasus ini menjadi prioritas.

Dalam konteks hukum, tindakan melarikan diri usai menabrak atau 'tabrak lari' tergolong pidana.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) mengatur bahwa pelaku tabrak lari bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Lely Andriani, dalam wawancara dengan Suara.com menyebutkan bahwa proses penyelidikan harus tetap berjalan meskipun pelaku sedang dirawat.

"Selama tidak ada hambatan dari sisi hukum, panggilan tetap sah dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus ini.

Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan transparan.

"Semua proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan prosedur. Mohon doanya agar korban bisa segera pulih dan kasus ini bisa segera terang," kata Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia Akibat Tabrakan di Tol Pemalang-Batang

Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia Akibat Tabrakan di Tol Pemalang-Batang

Otomotif | Selasa, 06 Mei 2025 | 10:36 WIB

4 Petugas Jasa Marga hingga Bayi jadi Korban Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Daftar Nama-namanya!

4 Petugas Jasa Marga hingga Bayi jadi Korban Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Daftar Nama-namanya!

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB

8 Nyawa Melayang usai Truk Galon Rem Blong, Detik-detik Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi

8 Nyawa Melayang usai Truk Galon Rem Blong, Detik-detik Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 09:53 WIB

Terkini

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

×