Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menyampaikan jika pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dari gugatan-gugatan yang ada selama periode Januari 2024 sampai April 2025 dengan total sebesar Rp 26 triliun.
Hal itu disampaikan Narendra dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan.
"Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang," kata Narendra dalam rapat.
"Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya," imbuhnya.
Ia pun mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari 2024 hingga April 2025, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26 triliun.
"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, ini dalam konteks bukan uang yg dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran," ujarnya.
Dalam slide yang dipaparkannya dalam rapat, total penyelamatan selama 2024 sebesar Rp 26.352.316.971.393,76. Sementara sampai dengan April 2025 total penyelamatan ialah Rp 173.396.047.983,55.
"Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam," katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Di sisi lain, kata dia, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan pihaknya sebesar Rp 5 triliun. Jika dirinci yakni pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.
"Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40," pungkasnya.
Kejagung Kaji UU BUMN Terkait Direksi Bukan Penyelenggara Negara
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris BUMN dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
"Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Kendati demikian, Harli menegaskan bahwa selama masih ada unsur fraud dalam kasus yang berkaitan dengan BUMN, seperti persekongkolan dan pemufakatan jahat, maka masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Menanggapi perubahan undang-undang tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.
"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," katanya.
Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.