Pelamar Membludak: Gaji PPSU Jakarta Rp 5,3 Juta Plus Tunjangan, Pramono Klaim Bebas Ordal

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 15:02 WIB
Pelamar Membludak: Gaji PPSU Jakarta Rp 5,3 Juta Plus Tunjangan, Pramono Klaim Bebas Ordal
Ratusan pelamar pekerjaan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) masih mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK, pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI