Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirim anak-anak yang dianggap nakal menjalani pendidikan di barak militer tidak melanggar HAM.
“Dalam perspektif HAM, saya pertegaskan tidak melanggar HAM karena kalau itu tidak dilakukan yang disebut corporal punishment,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Pigai lantas menjelaskan, bahwa corporal punishment ialah hukuman fisik seperti mencubit atau menjewer peserta didik sebagaimana yang kerap dilakukan tenaga pendidik di masa lalu.
Menurut dia, kebijakan yang dilakukan Dedi Mulyadi ini tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa yang dianggap nakal sehingga tidak melanggar HAM.
Sebab, Pigai meyakini kebijakan Dedi untuk memberikan pendidikan kepada siswa yang dianggap nakal di barak TNI justru akan memberikan pelatihan mental, disiplin, tanggung jawab hingga pembentukan karakter.
“Kalau itu, menurut saya, keyakinan saya, di Jawa Barat itu bukan corporal punishment tapi mereka mau dididik mental, karakter, dan disiplin, dan tanggung jawab,” ujar Pigai.
“Kalau pendidikan yang berorientasi pada pembentukan disiplin, pembentukan mental, pembentukan karakter, dan pembentukan tanggung jawab, maka tidak melanggar HAM dan kami mendukung pemerintah Jawa Barat itu. Itu sikap kami,” tandas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program pendidikan karakter yang kontroversial dari pengamat hingga mantan Komisi Perlindungan Anak dengan mengirimkan siswa bermasalah ke barak militer untuk pembinaan.
Program ini bertujuan untuk memperkuat karakter dan disiplin siswa melalui pelatihan semi-militer yang melibatkan TNI dan Polri di wilayah Jabar.
Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dari Dua Sisi, Berpotensi Jadi Jokowi Jilid 2?
Meskipun mendapat dukungan dari beberapa pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, program ini juga menuai kritik dari Komnas HAM dan pengamat pendidikan yang khawatir terhadap dampak psikologis dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.