Suara.com - Juru Bicara Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi menyebut bahwa pembagian kuota haji sudah sesuai dengan aturan.
Awalnya, Anna menjelaskan bahwa Gus Yaqut memang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan soal penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji.
“Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Anna menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus dan kuota haji reguler yang dipersoalkan dalam perkara ini sudah sesuai dengan aturan.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi, itu memang proses yang panjang,” tambah dia.
Hari ini, Gus Yaqut memenuhi panggilan di KPK. Rencananya, Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji saat masih menjabat sebagai menteri agama.
Dia tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan kemeja berwarna cokelat dan peci. Gus Yaqut mengaku datang sendiri tanpa kuasa hukumnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Baca Juga: 2 Eks Menteri Jokowi Diperiksa KPK: Gus Yaqut Datang Sendiri, Nadiem Makarim Dikawal Hotman Paris
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.